Assalamulaikum
Setelah dinyatakan diterima Beasiswa S2 ke Polandia, saya hanya diberi waktu selama 1 bulan untuk mengurus dokumen. Adapun dokumen yang dibutuhkan yaitu fotokopi Ijazah, Transkrip, Ijasah SMA dan akta yang harus dilegalisir oleh KEMENKUMHAM dan Kementrian luar negeri (KEMLU) untuk keperluan mendaftar sekolah nantinya. Maka dari itu pada artikel kali ini saya akan membahas tentang pengalaman melegalisir dokumen di KEMENKUMHAM dan KEMLU (Kementrian Luar Negeri).
Baca Juga : Diterima Beasiswa S2 ke Polandia.
Perlu diingat, semua proses pendaftaran/registrasi, upload dokumen dilakukan secraa online di http://legalisasi.ahu.go.id/ yang bisa diakses melalui smartphone atau laptop. Adapun lokasi KEMENKUMHAM untuk legalisir dokumen yaitu di Gedung CIK's, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat.
Panduan Lengkap Legalisir Dokumen di KEMENKUMHAM dan KEMLU
Bagaimana cara legalisir di kemenkumham? Berikut cara-caranya
Legalisir di Kemenkumham
Dalam kasus saya, berkas yang dilegalisir merupakan berkas copy-annya , bukan yang asli. Karena untuk keperluan mendaftar kuliah di Polandia nantinya. Berikut saya akan menjabarkan langkah-langkahnya
1. Translate dokumen kedalam bahasa Inggris
Translate dokumen kedalam bahasa Inggris. Ingat usahakan menggunakan penerjemah tersumpah yang sudah terdaftar di KEMENKUMHAM.
Selain itu, apabila dokumen yang ingin dilegalisir merupakan dokumen pendidikan (Transkrip/Ijazah) namun, berasal dari sekolah atau universitas swasta, maka dokumen hasil terjemahan harus dilegalisir oleh notaris terlebih dahulu atau ke dikti. Saran saya, lebih baik ke notaris saja karena akan lebih cepat. Info lanjut silahkan hubungi AHU : 14077.
Setelah dilegalisir, scan lah dokumen tersebut dan jadikan PDF.
2. Register Online
Untuk melakukan legalisasi, harus registrasi online terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya.
a. Buka situs : http://legalisasi.ahu.go.id/ -> pilih pemohon -> Registrasi. Masukkan Username (bebas), email, password dan data diri lainnya.
b. Setelah mendaftar/ membuat akun, perikasalah email yang digunakan mendaftar. Silahkan diverifikasi.
3. Membuat Laporan dan Upload Berkas
a. Login ke http://legalisasi.ahu.go.id/site/login menggunakan username dan password yang sudah dimasukkan saat registrasi.
b. Jika berhasil login, maka tampilan akan menjadi seperti ini
c. pada menu awal di pojok sebelah kiri, pilih permohonan -> daftar permohonan. Setelah itu akan di arahkan ke halaman baru, pilih Buat permohonan.
d. Isi data pemohon dengan benar, jika sudah klik 'Berikutnya'.
e. Upload berkas
Keterangan
Jenis Dokumen : merupakan opsi untuk mengetahui jenis dokumen apakah yang ingin di legalisir di KEMENKUMHAM. Contohnya, dokumen pendidikan, jika Ijazah / Ijazah hasil translate.
Nomer dokumen : nomer dari dokumen tsb. Biasanya jika ijazah atau transkrip pasti ada nomernya, maka masukkan nomer tersebut.
Jumlah Dokumen : Masukkan 1. Karena akan mengupload per dokumen
Tanggal Dokumen : tanggal dokumen di tanda tangani oleh notaris atau penerjemah tersumpah.
Nama Pejabat : Masukkan nama penerjemah tersumpah atau notaris. Apabila tidak tersedia, maka silahkan isi manual saja. Biasanya jika nama pejabat tidak ada, pasti akan di tolak dan akan diminta surat pengantar spesimen ttd dari pejabat yang bersangkutan, misalnya dekan, penerjemah tersumpahnya dll. Maka dari itu, jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, pastikan ada dalam database KEMENKUMHAM atau AHU. Berikiut adalah link untuk list Penerjemah tersumpah http://www[.]pengelanamuslim[.]com/2018/09/penerjemah-tersumpah-harga-murah-untuk.html.
Jabatan : jabatan akan tersedia, jika nama pejabat sudah tersedia. Apabila tidak ada, maka bisa mengetik manual. Namun kembali lagi, pasti permohonan akan di tolak dan akan diminta surat pengantar spesimen ttd dari pejabat yang bersangkutan apabila tidak tersedia namanya. Jadi pastikan menggunkaan jasa penerjemah tersumpah yang sudah masuk database KEMENKUMHAM.
Instansi penerbit dokumen : masukkan nama instansi perbit dokumen. Seperti contoh, misalkan menggunakan jasa penerjemah tersumpah, maka gunakanlah
Negara Tujuan : Negara yang dituju.
Setelah semua di isi klik simpan dan tambah untuk menyimpan dan menambah dokumen baru yang ingin dilegalisir. Jika sudah sampai di dokumen terakhir, maka klik simpan dan lanjutkan. Jadi apabila hanya terdapat 1 dokumen, maka langsung klik simpan dan lanjutkan.
f. Setelah di klik, kita akan di arahkan ke halaman baru untuk melihat kembali dokumen-dokumen yang ingin di legalisir di KEMENKUMHAM. Jika sudah benar klik Kirim Permohonan.
Saran saya untuk mengirim permohonan yaitu di pagi hari/ hari seblumnya. Karena proses verifikasi bisa memakan waktu hingga 3 jam.
---
Alhamdulillah jika sudah kirim permohonan, berarti tinggal tunggu notifikasi untuk membayar legalisir dokumen di KEMENKUMHAM.
---
Jika sudah diterima maka kita akan mendapat notifikasi dan akan mendapat voucher pembayaran.
4. Membayar Legalisir Dokumen di KEMENKUMHAM
Untuk mebayar Legalisir Dokumen di KEMENKUMHAM, bank yang digunakan adalah bank BNI atau BJB. Pembayaran bisa dilakukan langsung di gedung KEMENKUMHAM atau di bank BNI/BJB Terdekat. Ingat, bayarnya harus ke teller. Voucher tidak usah di print, tunjukkan saja kode voucher ke teller bank.
Jika sudah bayar, simpan bukti pembayarannya untuk ditunjukkan nanti saat mengklaim stiker. Kita akan diberi 2 jenis bukti pembayaran, warna kuning dan merah. Warna kuning untuk kita simpan sendiri, sedangkan yang merah nanti diberikan ke petugas untuk Legalisir Dokumen.
Untuk mengambil / klaim stiker, bawa berkas yang ingin dilegalisir beserta dengan yang asli, dan jangan lupa untuk membawa bukti pembayarannya. Ingat lokasi KEMENKUMHAM untuk legalisir dokumen yaitu di Gedung CIK's, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat.
Serahkan bukti kepada petugas di loket 2. Setelah menyerahkan bukti transaksi, kita akan disuruh untuk menunggu kira-kira 15 menit untuk mencetak stiker. Setalah stiker diberikam, silahkan ditempelakan di balik halaman paling terakhir sesaui dengan dokumennya. Apabila butuh bantuan silahkan bertanya kepada petugasnya disana (receiptionist/satpam).
Semoga dapat membantu. Artikel ini berlanjut di Panduan Lengkap Legalisir Dokumen di KEMENKUMHAM dan KEMLU (Bagian 2)
Wassalamualikum
1 komentar:
Write komentarAssalamualaikum .Iya maaf saya ingin bertanya, iya maksud upload perdokumen itu perlembar yang ada legalisir notaris?
ReplyTerimakasih...
EmoticonEmoticon